Dwinilaza

Desain Blog Tutorial dan Tips Trik Blogspot

Senin, 29 Desember 2014

internal auditting

MAKALAH
INTERNAL AUDITTING
Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu syarat mengikuti mata kuliah Bahasa Indonesia.
                

Disusun oleh:
Dwi Nilasari
NIM: 5140111177/Kelas C

PROGRAM STUDI S-1 AKUNTANSI
FAKULTAS BISNIS DAN TEKNOLOGI INFORMASI
UNIVERSITAS TEKNOLOGI YOGYAKARTA
Tahun Akademik 2014/2015


KATA PENGANTAR

Ucapan puji syukur senantiasa dipanjatkan kehadirat Allah  SWT  atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga dapat diselesaikanya  makalah Internal  Auditting  ini dengan tepat waktu.
Ditulisnya makalah Iternal Auditting ini dilatarbelakangi oleh banyaknya kasus-kasus fraud yang terjadi dalam sebuah instansi. Oleh karena itu dalam makalah ini akan dibahas mengenai peran Audit Internal dalam menangani kasus-kasus kecurangan yang mungkin terjadi dalam sebuah instansi.
Penyusunan makalah ini tidak terlepas dari bantuan dan tuntunan berbagai pihak. Untuk itu, dalam kesempatan ini disampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu menyelesaikan makalah Internal Auditting  ini.
Penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan dan masih banyak kekurangannya baik dari segi materi maupun penulisanya. Oleh karena itu, kritik dan saran yang sifatnya membangun senantiasa diharapkan untuk perbaikan yang lebih lanjut. Semoga makalah Internal Auditting  ini dapat memperluas wawasan dan pengetahuan.

Yogyakarta, 25 Desember 2014
                                                     Penulis


.




DAFTAR ISI


KATA  PENGANTAR.......................................................................................   i
DAFTAR  ISI......................................................................................................   ii
DAFTAR GAMBAR..........................................................................................   iii
BAB    I.    PENDAHULUAN ..........................................................................   1
                    1.1  Latar Belakang..........................................................................   1
                    1.2 Rumusan masalah.......................................................................   1 
   1.3 Tujuan.........................................................................................   1
   1.4 Manfaat .....................................................................................   2
BAB   II.    LANDASAN TEORI......................................................................   3
                  2.1 Audit Kecurangan.......................................................................   3
    2.2 Penyebab Kecurangan................................................................   4
   2.3 Wewenang Audit Internal..........................................................   5
BAB  III.   PEMBAHASAN .............................................................................   7
                    3.1 Audit Kecurangan......................................................................   7
   3.2 Penyebab Kecurangan................................................................   7
   3.3 Tanggung jawab Audit Internal.................................................   9
   3.4 Hal-hal yang harus dilakukan perusahaan jika terjadi
   indikasi kecurangan..........................................................................   14
BAB IV.    PENUTUP........................................................................................   11
4.1  Kesimpulan.................................................................................   11
4.2  Saran...........................................................................................   11
DAFTAR PUSTAKA.........................................................................................   12


DAFTAR GAMBAR

Gambar 3.1 The Fraud Triangle………………………………………………………… 8





BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Masalah

Akhir-akhir ini kasus kecurangan bukan hal yang asing lagi di telinga masyarakat. Hal ini dikarenakan seringnya kasus kecurangan yang terjadi baik dalam dunia bisnis maupun dalam lembaga-lembaga pemerintahan. Sebagai contohnya yaitu terjadinya kasus Enron dan WorldCom di Amerika Serikat yang memaksa dibubarkannya salah satu kantor akuntan besar di sana, sehingga menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi para investor kedua perusahaan tersebut
Laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan Amerika Serikat serta dari Asosiasi Peng-uji Kecurangan (Certified Fraud Examiner) juga mengemukakan hal serupa tentang banyaknya kasus kecurangan yang terjadi dan besarnya kerugian yang dialami oleh sebuah instansi. Kecurangn ini terjadi baik pada perusahaan tertutup maupun perusahaan yang sahamnya diperjual-belikan di pasar bursa, dan baik pada perusahaan yang bermotifkan laba maupun organisasi nirlaba. 
Dengan munculnya masalah-masalah itu, sangat penting untuk mengetahui kecurangan audit. Oleh karena itu di sini akan  dibahas mengenai tanggung jawab audit internal dalam melakukan penilaian terhadap risiko kecurangan. Dengan ditulisnya makalah ini diharapkan  dapat mengurangi tingkat kecurangan yang terjadi dalam sebuah perusahaan atau instansi lainya.


1.2  Rumusan Masalah

1.2.1 Apa yang dimaksud dengan audit kecurangan dan apa saja penyebab   terjadinya kecurangan?
1.2.2   Bagaimana tanggung jawab audit internal terhadap kecurangan?

1.3  Tujuan

1.3.1        Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan audit kecurangan dan penyebab-penyebab terjadinya kecurangan.
1.3.2        Untuk mengetahui apa saja tanggung jawab audit internal terhadap kecurangan yang terjadi. 

1.4  Manfaat

1.4.1        Bagi penulis
Diharapkan dapat menambah wawasan dan pengetahuan tentang tanggung jawab seorang audit terhadap suatu kecurangan.
1.4.2        Bagi pembaca
Diharapkan untuk melakukan penelitian lebih lanjut tentang peran dan tanggung jawab audit dalam menghadapi suatu kecurangan, sehingga diperoleh hasil yang lebih mendalam.
1.4.3        Bagi masyarakat
Diharapkan dapat menambah wawasan masyarakat tentang kecurangan-kecurangan yang terjadi dalam suatu organisasi.
1.4.4        Bagi perusahaan
Diharapkan dapat membantu perusahaan atau lembaga pemerintahan dalam mengevaluasi kinerja perusahaan, sehingga dapat meningkatkan produktifitas secatra optimal yang bebas dari kecurangan.

BAB II
LANDASAN TEORI

2.1   Audit Kecurangan

2.1.1        Pengertian Audit
Audit merupakan suatu kegiatan yang sangat penting keberadaanya dalam suatu lembaga atau organisasi tertentu. Kegiatan audit berperan dalam pengawasan dan pemeriksaan kondisi keuangan suatu perusahaan atau instansi. Oleh karena itu dengan adanya proses audit akan diketahui apakah kondisi keuangan suatu perusahaan atau instansi itu dalam keadaan sehat atau sebaliknya.  Secara teori audit dapat didefinisikan sebagai “proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, obyektif dan profesional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektifitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah” (Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/05/M.PAN/03/2008).
Secara sederhana audit (auditting) adalah kegiatan membandingkan suatu kriteria (apa yang seharusnya) dengan kondisi (apa yang terjadi). Arens, et al. (2005) mendefinisikan audit sebagai kegiatan pengumpulan dan evaluasi terhadap bukti-bukti yang dilakukan oleh orang yang kompeten dan independen untuk menentukan dan melaporkan tingkat kesesuaian antara kondisi yang ditemukan dan kriteria yang ditetapkan.[1]
Sedangkan pendapat lain  menyatakan bahwa audit adalah “suatu proses kegiatan selain bertujuan untuk mendeteksi kecurangan atau penyelewengan dan memberikan simpulan atas kewajaran penyajian akuntabilitas, juga menjamin ketaatan terhadap hukum, kebijaksanaan dan peraturan melalui pengujian apakah aktivitas organisasi dan program dikelola secara ekonomis, efisien, dan efektif” (Leo Hebert: 2005) . 
Teori lain menyatakan bahwa audit adalah “suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif mengenai asersi atas tindakan dan kejadian ekonomi, kesesuaian dengan standar yang telah ditetapkan dan kemudian mengkomunikasikannya kepada pihak pemakai” (Malan: 1984). Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa audit adalah suatu kegiatan meriksa dan mengevaluasi suatu bukti yang objektif mengenai adanya tindakan kecurangan atau penyelewengan terhadap keuangan suatu perusahaan atau instansi.

2.1.1        Pengertian kecurangan (Fraud)

Kecurangan dalam makalah ini ditujukan atau spesifik dalam hal kecurangan yang terjadi pada suatu perusahaan yang berkaitan dengan keuangan. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa “Fraud is criminal deception intended to financially benefit the deceiver “. Yang berarti kecurangan adalah penipuan kriminal yang bermaksud untuk memberi manfaat keuangan kepada si penipu. Kriminal disini berarti setiap tindakan kesalahan serius yang dilakukan dengan maksud jahat. Dari tindakan jahat tersebut diperoleh manfaat dan merugikan korbannya secara finansial (G.Jack Bologna, Robert J.Lindquist, dan Joseph T.Wells, 1993: 3)
Pendapat lain yaitu menurut Albrecht (2012: 6) mengemukakan dalam bukunya “Fraud examination”, menyatakan bahwa fraud is a generic term, and embraces all the multifarious means which human ingenuity can devise, which are resorted to by one individual, to get an advantage over another by false representations. No definite and invariable rule can be laid down as general proportion in defining fraud, as it includes surprise, trickery, cunning and unfair ways by which another is cheated. The only boundaries defining it are those which limit human knavery”.
Dari pengertian kecurangan (fraud) menurut Albrecht tersebut dapat diartikan bahwa kecurangan adalah istilah umum, dan mencakup semua cara di mana kecerdasan manusia dipaksakan dilakukan oleh satu individu untuk dapat menciptakan cara untuk mendapatkan suatu manfaat dari orang lain dari representasi yang salah. Tidak ada kepastian dan invariabel aturan dapat ditetapkan sebagai proporsi yang umum dalam mendefinisikan penipuan, karena mencakup kejutan, tipu daya, cara-cara licik dan tidak adil oleh yang lain adalah curang. Hanya batas-batas yang mendefinisikan itu adalah orang-orang yang membatasi kejujuran manusia.
Sedangkan  Association of Certified Fraud Examiners (ACFE)[2] mendefinisikan  kecurangan (fraud) sebagai tindakan penipuan atau kekeliruan yang dibuat oleh seseorang atau badan yang mengetahui bahwa kekeliruan tersebut dapat mengakibatkan beberapa manfaat yang tidak baik kepada individu atau entitas atau pihak lain.

2.2            Penyebab Kecurangan

2.2.1 Menurut J.S.R. Venables dan KW Impley dalam buku “Internal Audit” (1988, hal 424)   mengemukakan kecurangan terjadi karena :
 2.2.1.1 Penyebab Utama
2.2.1.1.1  Penyembunyian (concealment)
Kesempatan yang tidak terdeteksi. Pelaku perlu menilai kemungkinan dari deteksi dan hukuman sebagai akibatnya.
2.2.1.1.2  Kesempatan/Peluang (Opportunity)
Pelaku perlu berada pada tempat yang tepat, waktu yang tepat agar mendapatkan keuntungan atas kelemahan khusus dalam system dan juga menghindari deteksi.
2.2.1.1.3 Motivasi (Motivation)
Pelaku membutuhkan motivasi untuk melakukan aktivitas demikian, suatu kebutuhan pribadi seperti ketamakan atau kerakusan dan motivator yang lain.
2.2.1.1.4  Daya tarik (Attraction)
     Sasaran dari kecurangan yang dipertimbangkan perlu menarik bagi pelaku.
2.2.1.1.5 Keberhasilan (Success)
            Pelaku perlu menilai peluang berhasil, yang dapat diukur baik menghindari penuntutan atau deteksi.

  2.2.1.2 Penyebab Sekunder
2.2.1.2.1 “A Perk
Kurang pengendalian, mengambil keuntungan aktiva organisasi dipertimbangkan sebagai suatu tunjangan karyawan.                   
2.2.1.2.2 Hubungan antar pemberi kerja/pekerja yang jelek
Yaitu saling kepercayaan dan penghargaan yang telah gagal. Pelaku dapat mengemukakan alasan bahwa kecurangan hanya menjadi kewajibannya.
2.2.1.2.3 Pembalasan dendam (Revenge)
            Ketidaksukaan yang hebat terhadap organisasi dapat mengakibatkan pelaku berusaha merugikan organisasi tersebut.
2.2.1.2.4 Tantangan (Challenge)
Karyawan yang bosan dengan lingkungan kerja mereka dapat mencari stimulasi dengan berusaha untuk “memukul sistem”, sehingga mendapatkan suatu arti pencapaian (a sense of achievement), atau pembebasan frustasi (relief of frustation).

2.3            Wewenang dan tanggung jawab audit internal

Tanggung jawab penting fungsi audit internal adalah memantau kinerja pengendalian internal dalam perusahaan. Pada waktu auditor berusaha memahami pengendalian internal, ia harus berusaha memahami fungsi audit internal untuk mengidentifikasi aktivitas audit internal yang relevan dengan perencanaan audit. Lingkup prosedur yang diperlukan untuk memahaminya bervariasi, tergantung atas sifat aktivitas audit internal tersebut.
Tanggung jawab seorang audit internal menurut Komite SPAP Ikatan Akuntan Indonesia dalam Standar Profesi Akuntan Publik (2004: 322.1) yaitu : Auditor internal bertanggung jawab untuk menyediakan jasa analisis dan evaluasi, memberikan keyakinan dan rekomendasi dan informasi lain kepada manajemen entitas dan bagian komisaris atau pihak lain yang setara wewenang dan tanggung jawabnya. Untuk memenuhi tanggung jawabnya tersebut auditor intern mempertahankan obyektivitasnya yang berkaitan dengan aktivitas yang diauditnya. Wewenang yang dapat ditetapkan bagi auditor internal antara lain:
2.3.1        Menyusun program audit internal secara menyeluruh atau semua aktifitas dalam perusahaan.
2.3.2        Menguji keandalan pengendalian manajemen.
2.3.3        Tanpa batasan untuk memasuki semua bagian perusahaan, meneliti
catatan, pelaporan serta harta milik perusahaan.
Sedangkan menurut pendapat lain tanggung jawab utama unit audit Internal dalam menndeteksi adanya kecurangan yang mungkin terjadi dalam sebuah organisasi adalah sebagai berikut:
2.3.4     Mempersiapkan dan melaksanakan rencana audit tahunan
2.3.5     Mengevaluasi pelaksanaan sistem pengendalian internal dan manajemen risiko, merekomendasikan aspek-aspek perbaikan dan memantau efektivitas tindak lanjut yang relevan
2.3.6     Mengevaluasi efisiensi dan efektivitas kinerja Perseroan di bidang keuangan, akuntansi,  operasional, sumber daya manusia, pemasaran, dan teknologi informasi
2.3.7     Merancang program untuk kegiatan penilaian kualitas
2.3.8      Melakukan audit khusus yang diperlukan
2.3.9        Mempersiapkan laporan hasil audit dan menyerahkan kepada Presiden  Direktur dan Dewan  Komisaris melalui Komite Audit
2.3.10    Memberikan rekomendasi perbaikan dan memberikan informasi yang obyektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen
2.3.11    Memantau, menganalisis, dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah direkomendasikan
2.3.12    Bekerjasama dengan Komite Audit
2.3.13  Merancang program untuk kegiatan penilaian kualitas yang dilakukan     oleh Internal Audit.[3]


BAB III
PEMBAHASAN

          3.1 Audit kecurangan

Sebelum mengetahui arti dari audit kecurangan, maka akan dijelaskan terlebih dahulu arti dari audit itu sendiri dan arti dari kecurangan. Leo Hebert (2005) menyatakan bahwa audit adalah suatu proses kegiatan selain bertujuan untuk mendeteksi kecurangan atau penyelewengan dan memberikan simpulan atas kewajaran penyajian akuntabilitas, juga menjamin ketaatan terhadap hukum, kebijaksanaan dan peraturan melalui pengujian apakah aktivitas organisasi dan program dikelola secara ekonomis, efisien dan efektif. 
Sedangkan arti dari kecurangan sudah sering kita dengar di kehidupan sehari hari, sehingga  bukan hal yang  asing lagi bagi di telinga masyarakat, akan tetapi disini kecurangan didefinisikan dengan masalah audit dalam perusahaan. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa Fraud is criminal deception intended to financially benefit the deceiver. Yang berarti kecurangan adalah penipuan kriminal yang bermaksud untuk memberi manfaat keuangan kepada si penipu. Kriminal disini berarti setiap tindakan kesalahan serius yang dilakukan dengan maksud jahat. Dan dari tindakan jahat tersebut ia memperoleh manfaat dan merugikan korbannya secara finansial (G.Jack Bologna, Robert J.Lindquist, dan Joseph T.Wells 1993: 3)
Dari penjelasan tentang pengertian audit dan kecurangan  tersebut maka dapat disimpulkan bahwa Fraud auditing atau audit kecurangan adalah suatu upaya untuk mendeteksi dan mencegah kecurangan dalam transaksi-transaksi komersial. Untuk dapat melakukan audit kecurangan terhadap pembukuan dan transaksi komersial memerlukan gabungan dua keterampilan, yaitu sebagai auditor yang terlatih dan kriminal investigator.

3.2 Penyebab kecurangan

Kecurangan (Fraud) itu sendiri  perlu dibedakan berdasarkan  kesalahan (Errors). Kesalahan dapat dideskripsikan sebagai Unintentional Mistakes (kesalahan yang tidak di sengaja). Kesalahan dapat terjadi pada setiap tahapan dalam pengelolaan transaksi terjadinya transaksi, dokumentasi, pencatatan dari ayat-ayat jurnal, pencatatan debit kredit, pengikhtisaran proses dan hasil laporan keuangan. Kesalahan dapat dalam banyak bentuk matematis. Kritikal, atau dalam aplikasi prinsip-prinsip akuntansi. Terdapat kesalahan jabatan atau kesalahan karena penghilangan atau kelalaian, atau kesalahan dalam interprestasi fakta. Commission merupakan kesalahan prinsip (error of principle), seperti perlakuan pengeluaran pendapatan sebagai pengeluaran modal. Sedangkan Omission berarti bahwa suatu item tidak dimasukkan sehingga menyebabkan informasi tidak benar. Apabila suatu kesalahan adalah disengaja, maka kesalahan tersebut merupakan kecurangan (fraudulent). Istilah “Irregulary” merupakan kesalahan penyajian keuangan yang disengaja atas informasi keuangan.

Untuk lebih mempermudah pemahaman tentang penyebab-penyebab yang melatarbelakangi timbulnya sebuah kecurangan dalam suatu perusahaan, maka lihatlah gambar the fraud triangle berikut ini:
http://www.fulcrum.com/wp-content/uploads/2013/05/Fraud-Triangle.jpg

Gambar 3.1
         Fraud Triangle
3.2.1        Opportunity
Yaitu kesempatan atau peluang. Banyak kecurangan yang terjadi dalam suatu perusahaan diakibatkan karna adanya kesempatan yang muncul.  Sedikit saja celah atau kesempatan yang  terbuka dan memungkinkan terjadinya praktik kecurangan akan berakibat fatal. Hal ini dikarenakan pelaku kecurangan memiliki pengetahuan akan hal tersebut dan memiliki cara untuk menutupi kecurangan tersebut.
3.2.2        Pressure
Yaitu tekanan, tekanan dalam hal ini mengacu pada kehidupan pribadi dari pelakunya sendiri. Pelaku itu sendiri yang memotivasi dirinya untuk melakukan kecurangan. Biasanya motivasi tersebut timbul karena masalah keuangan. Tapi bukan tidak mungkin jika kecurangan tersebut disebabkan oleh tekanan-tekanan lainya. Misalnya yaitu tekanan dari factor sosial.
3.2.3        tionalization
Yaitu justifikasi melakukan kecurangan. Rasionalisasi ini merupakan komponen yang krusial, karena rasionalisasi ini merupakan elemen yang penting dalam terjadinya kecurangan. Pelaku kecurangan selalu mencari pembenaran akan setiap tindakanya.

Selain ketiga faktor tersebut terdapat faktor lain yang menyebabkan terjadinya kecurangan antara lain yaitu:
3.2.4        Penyembunyian (concealment)
Kesempatan yang tidak terdeteksi. Pelaku perlu menilai kemungkinan dari deteksi dan hukuman sebagai akibatnya.
3.2.5        Motivasi (Motivation)
Pelaku membutuhkan motivasi untuk melakukan aktivitas demikian, suatu kebutuhan pribadi seperti ketamakan/kerakusan dan motivator yang lain.
3.2.6        Daya tarik (Attraction)
Sasaran dari kecurangan yang dipertimbangkan perlu menarik bagi pelaku.
3.2.7   Keberhasilan (Success)
  Pelaku perlu menilai peluang berhasil, yang dapat diukur baik menghindari penuntutan atau deteksi.
3.2.8        “A Perk
Kurang pengendalian, mengambil keuntungan aktiva organisasi dipertimbangkan sebagai suatu tunjangan karyawan.                   
3.2.9        Hubungan antar pemberi kerja/pekerja yang jelek
Yaitu saling kepercayaan dan penghargaan telah gagal. Pelaku dapat mengemukakan alasan bahwa kecurangan hanya menjadi kewajibannya.
3.2.10    Pembalasan dendam (Revenge)
Ketidaksukaan yang hebat terhadap organisasi dapat mengakibatkan pelaku berusaha merugikan organisasi tersebut.
3.2.11    Tantangan (Challenge)
Karyawan yang bosan dengan lingkungan kerja mereka dapat mencari stimulasi dengan berusaha untuk “memukul sistem”, sehingga mendapatkan suatu arti pencapaian (a sense of achievement), atau pembebasan frustasi (relief of frustation).

3.3              Tanggung jawab Audit Internal
Dalam sebuah perusahaan audit internal memiliki tanggung jawab yang cukup besar dan penting. Fungsi audit internal adalah memantau kinerja pengendalian internal dalam perusahaan. Pada waktu auditor berusaha memahami pengendalian internal, ia harus berusaha memahami fungsi audit internal untuk mengidentifikasi aktivitas audit internal yang relevan dengan perencanaan audit. Lingkup prosedur yang diperlukan untuk memahaminya bervariasi, tergantung atas sifat aktivitas audit internal tersebut.
Pada dasarnya auditor internal bertanggung jawab untuk menyediakan jasa analisis dan evaluasi, memberikan keyakinan dan rekomendasi dan informasi lain kepada manajemen entitas dan bagian komisaris atau pihak lain yang setara wewenang dan tanggung jawabnya.
The Institute of Internal auditors menerbitkan Statement on Internal Auditing Standars (SIAS No.3) mengenai pencegahan (deterrence), deteksi (detection), penyelidikan (investigation), dan pelaporan (reporting) kecurangan, pada Juni 1985. Konklusi utama dari pernyataan tersebut relatif terhadap pencegahan atau deteksi kecurangan adalah sebagai berikut:
3.3.1  Pencegahan Kecurangan
Pencegahan kecurangan merupakan tanggung jawab manajemen. Pemeriksaan intern bertanggungjawab untuk menguji dan menilai kecukupan dan efektivitas dari tindakan yang diambil oleh manajemen untuk memenuhi kewajiban tersebut.
3.3.2 Deteksi atau Penemuan Kecurangan
Pemeriksa intern harus mempunyai pengetahuan yang cukup tentang kecurangan dan dapat mengidentifikasi idikator kemungkinan terjadinya kecurangan. Pemeriksaan intern tidak diharapkan mempunyai pengetahuan yang sama seperti seseorang yang tanggung jawab utamanya adalah mendeteksi dan menyelidiki kecurangan. Juga, prosedur audit sendiri, walaupun dilaksanakan dengan kemahiran professional secara cermat dan seksama, tidak dapat menjamin bahwa kecurangan akan dapat dideteksi/ditemukan.
Tanggung jawab pemeriksaan intern dalam area pengendalian kecurangan dalam prinsip ini dapat diikhtisarkan sebagai berikut:
3.3.3 Dalam penelaahan sistem untuk membantu menilai sejauh mana pencegahan dan penemuan kecurangan diberikan pertimbangan yang wajar bersama dengan tujuan operasional yang lain.
3.3.4 Berjaga-jaga terhadap kemungkinan kecurangan dalam penelaahan aktivitas operasi yang dilakukan oleh personil organisasi termasuk penilaian yang konstruktif tentang kemampuan manajerial.
3.3.5 Membantu bekerjasama dengan personil organisasional dan pihak lain yang telah diberikan tanggungjawab berkaitan dengan penyelidikan dari kecurangan aktual atau dicurigai.
3.3.6 Melaksanakan penugasan khusus yang berhubungan dengan kecurangan apabila diminta oleh anggota organisasi yang bertanggungjawab.

3.4      Hal-hal yang harus dilakukan perusahaan jika terdapat indikasi kecurangan

Apabila suatu perusahaan terindikasi kecurangan maka perusahaan harus dengan tanggap dan cepat dalam menangani atau memeriksa bagian atau devisi mana yang munkin terjadi kecurangan. Untuk itu berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan oleh suatu organisasi/perusahaan apabila terdapat indikasi kecurangan dan langkah-langkah di atas juga dapat digunakan oleh auditor untuk mendeteksi adanya kecurangan, namun disesuaikan dengan kondisi yang ada. Misalnya, auditor memperoleh suatu surat pengaduan dengan identitas yang tidak jelas namun indikasi kecurangan cukup kuat. Dalam hal ini, auditor boleh jadi tetap melakukan audit kecurangan tanpa harus melakukan klarifikasi atas identitas pelapor. Langkah –langkah tersebut meliputi:
3.4.1  Uji sumber pengaduan (misal: cek identitas, kredibilitas, kemampuan mengetahui kecurangan tersebut, dan keandalan dari si pelapor atau pengadu)
3.4.2  Tentukan apakah pelapor mengetahui informasi dari tangan pertama (secara pribadi mengetahui terjadinya kecurangan) atau dari pihak lain
3.4.3 Tentukan apa motif dari pelapor (balas dendam, cemburu, jengkel, dan atau  uang)
3.4.3  Waspada, apabila pelapor meminta uang sebelum memberi penjelasan lebih jauh (jangan memberikan uang sebelum informasi yang akurat diberikan dan dikonfirmasi dengan saksi yang dapat dipercaya dan dengan dokumen)
3.4.4  Uji lebih jauh dugaan kecurangan tersebut dengan sumber independen dan dokumen
3.4.5  Jangan mengambil tindakan disiplin tanpa catatan lengkap mengenai tuduhan kecurangan, termasuk identitas pelapor dan keterangan tertulisnya (keterangan lisan tidak cukup)
3.4.6  Konfirmasi tuduhan tersebut melalui dokumen dan pengakuan atau testimoni (tertulis dan berkaitan dengan) saksi-saksi lain yang mengetahuinya
3.4.7 Lakukan pendekatan dengan pemasok atau pihak-pihak lain yang diduga terlibat untuk memperoleh jawaban dan kerjasama mereka
3.4.8 Lakukan interview terhadap karyawan yang diduga terlibat untuk mengetahui versinya mengenai dugaan kecurangan tersebut (misalnya, apakah pemasok yang mengajukan penawaran atau karyawan yang menetapkan harga dari pemasok.















BAB IV
PENUTUP

4.1 Kesimpulan
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, perusahaan senantiasa menghadapi berbagai resiko yang dinamakan resiko bisnis (bussiness risk). Termasuk diantaranya adalah resiko terjadinya kecurangan (fraud). Dimana resiko ini  tergolong dalam resiko integritas (Integrity Risk). Sementara itu Fraud auditing atau audit kecurangan adalah suatu upaya untuk mendeteksi dan mencegah kecurangan dalam transaksi-transaksi komersial. Untuk dapat melakukan audit kecurangan terhadap pembukuan dan transaksi komersial memerlukan gabungan dua keterampilan, yaitu sebagai auditor yang terlatih dan kriminal investigator.
Sedangkan penyebab-penyebab yang melatarbelakangi sesorang melakukan suatu kecurangan terdiri dari banyak faktor. Faktor utama yang melndasi seseorang melakukan kecurangan yaitu seperti yang disebutkan dalam fraud triangle, yaitu ada tiga factor opportunity, pressure, dan Rationalization. Sedangkan factor lain yaitu penyembunyian, motivasi, daya tarik, keberhasilan, a perk, tantangan, dll.
Menurut Komite SPAP Ikatan Akuntan Indonesia dalam Standar Profesi Akuntan Publik (2004: 322.1) yaitu : Auditor internal bertanggung jawab untuk menyediakan jasa analisis dan evaluasi, memberikan keyakinan dan rekomendasi dan informasi lain kepada manajemen entitas dan bagian komisaris atau pihak lain yang setara wewenang dan tanggung jawabnya. Dengan diketahuinya audit kecurangan, penyebab-penyebab kecurangan, maka akan sangat membantu bagi audit internal dalam mengidentifikasi jenis kecurangan apa yang mungkin terjadi dan mencari solusi atau pemecahan masalah yang paling tepat dan sesuai dari kecurangan tersebut.

4.2 Saran
Setelah disimpulkan materi makalah, maka adapun saran kami kepada teman-teman pembaca untuk memberikan kritik dan saran yang membangun untuk kemajuan makalah-makalah selanjutnya. Serta kepada tim auditing agar kiranya tidak bosan-bosannya mengkaji dan mengkaji serta berteori untuk pengembangan ilmu auditing dimasa yang akan datang.





DAFTAR PUSTAKA

Alvin A, Arens, Randal J Elder, dan Mark S Beasley, Auditting and Assurance Service, 2005, New Jersey: Prentice Hall, via Gusti Agung Rai I, Audit Kinerja Pada Sektor Publik, 2008, Jakarta: Salemba.

Butar, RB, e-journal.uajy.ac.id/2607/2EA15023.pdf, diakses 12 Desember 2014, pukul 07.33 WIB.


Sembiring, Ay, Kualitas Audit Internal, Pengalaman dan Akuntabilitas, e-journal. uajy.ac.id /4866 /3/ 2EA17398.pdf, diakses 12 Desember 2014, pukul 06.19 WIB.

Venables, J.S.R. dan Impley KW, Internal Audit, (/t.k./:/t.p./,1988), via http:// gadis22. Blog spot.com/2012/05/audit-kecurangan.html, diakses 12 Desember 2014, pukul 06.57 WIB.












[1] Alvin A, Arens, Randal J, Elder, dan Mark S, Beasley, Auditting and Assurance Service (New Jersey: Person, Prentice Hall, 2005),hlm.1. via Gusti Agung Rai I, Audit Kinerja Pada Sektor Publik (Jakarta: Salemba, 2008), hlm. 29.

[2] Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) merupakan organisasi antifraud
terbesar di dunia dan sebagai penyedia utama pendidikan dan pelatihan anti-fraud