MAKALAH
INTERNAL
AUDITTING
Makalah
ini disusun untuk memenuhi salah satu syarat mengikuti mata kuliah Bahasa
Indonesia.

Disusun
oleh:
Dwi Nilasari
NIM: 5140111177/Kelas C
PROGRAM
STUDI S-1 AKUNTANSI
FAKULTAS
BISNIS DAN TEKNOLOGI INFORMASI
UNIVERSITAS
TEKNOLOGI YOGYAKARTA
Tahun
Akademik 2014/2015
KATA
PENGANTAR
Ucapan
puji syukur senantiasa dipanjatkan kehadirat Allah SWT
atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga dapat diselesaikanya makalah Internal Auditting
ini dengan tepat waktu.
Ditulisnya
makalah Iternal Auditting ini
dilatarbelakangi oleh banyaknya kasus-kasus fraud
yang terjadi dalam sebuah instansi. Oleh karena itu dalam makalah ini akan
dibahas mengenai peran Audit Internal dalam menangani kasus-kasus kecurangan
yang mungkin terjadi dalam sebuah instansi.
Penyusunan makalah ini
tidak terlepas dari bantuan dan tuntunan berbagai pihak. Untuk itu, dalam
kesempatan ini disampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu
menyelesaikan makalah Internal Auditting ini.
Penulisan makalah ini
masih jauh dari kesempurnaan dan masih banyak kekurangannya baik dari segi
materi maupun penulisanya. Oleh karena itu, kritik dan saran yang sifatnya
membangun senantiasa diharapkan untuk perbaikan yang lebih lanjut. Semoga
makalah Internal Auditting ini dapat memperluas wawasan dan pengetahuan.
Yogyakarta,
25 Desember 2014
Penulis
.
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR....................................................................................... i
DAFTAR ISI...................................................................................................... ii
DAFTAR
GAMBAR.......................................................................................... iii
BAB I. PENDAHULUAN
.......................................................................... 1
1.1 Latar
Belakang.......................................................................... 1
1.2 Rumusan masalah....................................................................... 1
1.3 Tujuan......................................................................................... 1
1.4 Manfaat ..................................................................................... 2
BAB II.
LANDASAN TEORI...................................................................... 3
2.1 Audit Kecurangan....................................................................... 3
2.2
Penyebab Kecurangan................................................................ 4
2.3 Wewenang Audit Internal.......................................................... 5
BAB III.
PEMBAHASAN
............................................................................. 7
3.1 Audit Kecurangan...................................................................... 7
3.2 Penyebab Kecurangan................................................................ 7
3.3 Tanggung jawab Audit Internal................................................. 9
3.4 Hal-hal yang harus dilakukan perusahaan
jika terjadi
indikasi kecurangan.......................................................................... 14
BAB
IV. PENUTUP........................................................................................ 11
4.1 Kesimpulan................................................................................. 11
4.2 Saran........................................................................................... 11
DAFTAR
PUSTAKA......................................................................................... 12
DAFTAR
GAMBAR
Gambar
3.1 The Fraud
Triangle………………………………………………………… 8
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Akhir-akhir ini kasus kecurangan bukan hal yang
asing lagi di telinga masyarakat. Hal ini dikarenakan seringnya kasus
kecurangan yang terjadi baik dalam dunia bisnis maupun dalam lembaga-lembaga
pemerintahan. Sebagai contohnya yaitu terjadinya kasus Enron dan WorldCom di
Amerika Serikat yang memaksa dibubarkannya salah satu kantor akuntan besar di
sana, sehingga menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi para investor kedua
perusahaan tersebut
Laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan Amerika
Serikat serta dari Asosiasi Peng-uji Kecurangan (Certified Fraud Examiner) juga mengemukakan hal serupa tentang
banyaknya kasus kecurangan yang terjadi dan besarnya kerugian yang dialami oleh
sebuah instansi. Kecurangn ini terjadi baik pada perusahaan tertutup maupun
perusahaan yang sahamnya diperjual-belikan di pasar bursa, dan baik pada
perusahaan yang bermotifkan laba maupun organisasi nirlaba.
Dengan munculnya masalah-masalah itu, sangat penting
untuk mengetahui kecurangan audit. Oleh karena itu di sini akan dibahas mengenai tanggung jawab audit
internal dalam melakukan penilaian terhadap risiko kecurangan. Dengan
ditulisnya makalah ini diharapkan dapat
mengurangi tingkat kecurangan yang terjadi dalam sebuah perusahaan atau instansi
lainya.
1.2 Rumusan Masalah
1.2.1 Apa yang dimaksud dengan audit
kecurangan dan apa saja penyebab terjadinya
kecurangan?
1.2.2
Bagaimana tanggung jawab audit internal
terhadap kecurangan?
1.3 Tujuan
1.3.1
Untuk mengetahui apa yang dimaksud
dengan audit kecurangan dan penyebab-penyebab terjadinya kecurangan.
1.3.2
Untuk mengetahui apa saja tanggung jawab
audit internal terhadap kecurangan yang terjadi.
1.4 Manfaat
1.4.1
Bagi penulis
Diharapkan
dapat menambah wawasan dan pengetahuan tentang tanggung jawab seorang audit
terhadap suatu kecurangan.
1.4.2
Bagi pembaca
Diharapkan
untuk melakukan penelitian lebih lanjut tentang peran dan tanggung jawab audit
dalam menghadapi suatu kecurangan, sehingga diperoleh hasil yang lebih
mendalam.
1.4.3
Bagi masyarakat
Diharapkan
dapat menambah wawasan masyarakat tentang kecurangan-kecurangan yang terjadi
dalam suatu organisasi.
1.4.4
Bagi perusahaan
Diharapkan dapat
membantu perusahaan atau lembaga pemerintahan dalam mengevaluasi kinerja
perusahaan, sehingga dapat meningkatkan produktifitas secatra optimal yang
bebas dari kecurangan.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Audit
Kecurangan
2.1.1
Pengertian
Audit
Audit merupakan suatu
kegiatan yang sangat penting keberadaanya dalam suatu lembaga atau organisasi
tertentu. Kegiatan audit berperan dalam pengawasan dan pemeriksaan kondisi
keuangan suatu perusahaan atau instansi. Oleh karena itu dengan adanya proses
audit akan diketahui apakah kondisi keuangan suatu perusahaan atau instansi itu
dalam keadaan sehat atau sebaliknya.
Secara teori audit dapat didefinisikan sebagai “proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi
bukti yang dilakukan secara independen, obyektif dan profesional berdasarkan
standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektifitas,
efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi instansi
pemerintah” (Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
PER/05/M.PAN/03/2008).
Secara sederhana audit (auditting) adalah kegiatan membandingkan suatu kriteria (apa yang
seharusnya) dengan kondisi (apa yang terjadi). Arens, et al. (2005)
mendefinisikan audit sebagai kegiatan pengumpulan dan evaluasi terhadap
bukti-bukti yang dilakukan oleh orang yang kompeten dan independen untuk
menentukan dan melaporkan tingkat kesesuaian antara kondisi yang ditemukan dan
kriteria yang ditetapkan.[1]
Sedangkan pendapat lain menyatakan bahwa audit adalah “suatu proses
kegiatan selain bertujuan untuk mendeteksi kecurangan atau penyelewengan dan
memberikan simpulan atas kewajaran penyajian akuntabilitas, juga menjamin
ketaatan terhadap hukum, kebijaksanaan dan peraturan melalui pengujian apakah
aktivitas organisasi dan program dikelola secara ekonomis, efisien, dan efektif”
(Leo Hebert: 2005) .
Teori lain menyatakan bahwa audit adalah “suatu proses
yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif
mengenai asersi atas tindakan dan kejadian ekonomi, kesesuaian dengan standar
yang telah ditetapkan dan kemudian mengkomunikasikannya kepada pihak pemakai”
(Malan: 1984). Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa audit adalah suatu
kegiatan meriksa dan mengevaluasi suatu bukti yang objektif mengenai adanya
tindakan kecurangan atau penyelewengan terhadap keuangan suatu perusahaan atau
instansi.
2.1.1
Pengertian kecurangan (Fraud)
Kecurangan dalam makalah ini ditujukan atau spesifik
dalam hal kecurangan yang terjadi pada suatu perusahaan yang berkaitan dengan
keuangan. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa “Fraud is criminal deception
intended to financially benefit the deceiver “. Yang berarti kecurangan
adalah penipuan kriminal yang bermaksud untuk memberi manfaat keuangan kepada
si penipu. Kriminal disini berarti setiap tindakan kesalahan serius yang dilakukan
dengan maksud jahat. Dari tindakan jahat tersebut diperoleh manfaat dan
merugikan korbannya secara finansial (G.Jack Bologna, Robert J.Lindquist, dan
Joseph T.Wells, 1993: 3)
Pendapat lain yaitu menurut Albrecht (2012: 6)
mengemukakan dalam bukunya “Fraud examination”, menyatakan bahwa fraud is a
generic term, and embraces all the multifarious means which human
ingenuity can devise, which are resorted to by one individual, to get an
advantage over another by false representations. No definite and invariable
rule can be laid down as general proportion in defining fraud, as it includes
surprise, trickery, cunning and unfair ways by which another is cheated. The
only boundaries defining it are those which limit human knavery”.
Dari
pengertian kecurangan (fraud) menurut
Albrecht tersebut dapat diartikan bahwa kecurangan adalah istilah umum, dan
mencakup semua cara di mana kecerdasan manusia dipaksakan dilakukan oleh satu
individu untuk dapat menciptakan cara untuk mendapatkan suatu manfaat dari
orang lain dari representasi yang salah. Tidak ada kepastian dan invariabel
aturan dapat ditetapkan sebagai proporsi yang umum dalam mendefinisikan
penipuan, karena mencakup kejutan, tipu daya, cara-cara licik dan tidak adil
oleh yang lain adalah curang. Hanya batas-batas yang mendefinisikan itu adalah
orang-orang yang membatasi kejujuran manusia.
Sedangkan
Association of Certified Fraud
Examiners (ACFE)[2]
mendefinisikan kecurangan (fraud)
sebagai tindakan penipuan atau kekeliruan yang dibuat oleh seseorang atau badan
yang mengetahui bahwa kekeliruan tersebut dapat mengakibatkan beberapa manfaat
yang tidak baik kepada individu atau entitas atau pihak lain.
2.2
Penyebab
Kecurangan
2.2.1 Menurut J.S.R. Venables dan KW Impley dalam buku “Internal Audit” (1988, hal 424) mengemukakan kecurangan terjadi karena :
2.2.1.1 Penyebab Utama
2.2.1.1.1 Penyembunyian
(concealment)
Kesempatan
yang tidak terdeteksi. Pelaku perlu menilai kemungkinan dari deteksi dan
hukuman sebagai akibatnya.
2.2.1.1.2 Kesempatan/Peluang
(Opportunity)
Pelaku perlu berada pada tempat yang tepat, waktu yang tepat
agar mendapatkan keuntungan atas kelemahan khusus dalam system dan juga
menghindari deteksi.
2.2.1.1.3 Motivasi
(Motivation)
Pelaku membutuhkan motivasi untuk
melakukan aktivitas demikian, suatu kebutuhan pribadi seperti ketamakan atau kerakusan
dan motivator yang lain.
2.2.1.1.4 Daya
tarik (Attraction)
Sasaran dari kecurangan yang dipertimbangkan perlu menarik bagi pelaku.
2.2.1.1.5 Keberhasilan
(Success)
Pelaku perlu menilai peluang
berhasil, yang dapat diukur baik menghindari penuntutan atau deteksi.
2.2.1.2 Penyebab
Sekunder
2.2.1.2.1 “A Perk”
Kurang
pengendalian, mengambil keuntungan aktiva organisasi dipertimbangkan sebagai
suatu tunjangan karyawan.
2.2.1.2.2 Hubungan antar
pemberi kerja/pekerja yang jelek
Yaitu
saling kepercayaan dan penghargaan yang telah gagal. Pelaku dapat mengemukakan
alasan bahwa kecurangan hanya menjadi kewajibannya.
2.2.1.2.3 Pembalasan dendam (Revenge)
Ketidaksukaan
yang hebat terhadap organisasi dapat mengakibatkan pelaku berusaha merugikan
organisasi tersebut.
2.2.1.2.4 Tantangan (Challenge)
Karyawan
yang bosan dengan lingkungan kerja mereka dapat mencari stimulasi dengan
berusaha untuk “memukul sistem”, sehingga mendapatkan suatu arti pencapaian (a
sense of achievement), atau pembebasan frustasi (relief of frustation).
2.3
Wewenang dan tanggung jawab audit internal
Tanggung jawab penting fungsi audit internal adalah
memantau kinerja pengendalian internal dalam perusahaan. Pada waktu auditor
berusaha memahami pengendalian internal, ia harus berusaha memahami fungsi
audit internal untuk mengidentifikasi aktivitas audit internal yang relevan
dengan perencanaan audit. Lingkup prosedur yang diperlukan untuk memahaminya
bervariasi, tergantung atas sifat aktivitas audit internal tersebut.
Tanggung jawab seorang audit internal menurut
Komite SPAP Ikatan Akuntan Indonesia dalam Standar Profesi Akuntan Publik
(2004: 322.1) yaitu : Auditor internal bertanggung jawab untuk menyediakan jasa
analisis dan evaluasi, memberikan keyakinan dan rekomendasi dan informasi lain
kepada manajemen entitas dan bagian komisaris atau pihak lain yang setara
wewenang dan tanggung jawabnya. Untuk memenuhi tanggung jawabnya tersebut
auditor intern mempertahankan obyektivitasnya yang berkaitan dengan aktivitas
yang diauditnya. Wewenang yang dapat ditetapkan bagi auditor internal antara
lain:
2.3.1
Menyusun program
audit internal secara menyeluruh atau semua aktifitas dalam perusahaan.
2.3.2
Menguji
keandalan pengendalian manajemen.
2.3.3
Tanpa batasan
untuk memasuki semua bagian perusahaan, meneliti
catatan, pelaporan serta harta milik perusahaan.
Sedangkan
menurut pendapat lain tanggung jawab utama unit audit Internal dalam
menndeteksi adanya kecurangan yang mungkin terjadi dalam sebuah organisasi
adalah sebagai berikut:
2.3.4 Mempersiapkan
dan melaksanakan rencana audit tahunan
2.3.5
Mengevaluasi pelaksanaan sistem pengendalian internal
dan manajemen risiko, merekomendasikan aspek-aspek perbaikan dan memantau
efektivitas tindak lanjut yang relevan
2.3.6 Mengevaluasi
efisiensi dan efektivitas kinerja Perseroan di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran,
dan teknologi informasi
2.3.7 Merancang
program untuk kegiatan penilaian kualitas
2.3.8 Melakukan audit khusus yang diperlukan
2.3.9
Mempersiapkan laporan hasil audit dan menyerahkan
kepada Presiden Direktur dan Dewan Komisaris melalui Komite Audit
2.3.10 Memberikan
rekomendasi perbaikan dan memberikan informasi yang obyektif tentang kegiatan
yang diperiksa pada semua tingkat manajemen
2.3.11 Memantau,
menganalisis, dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah
direkomendasikan
2.3.12 Bekerjasama
dengan Komite Audit
2.3.13 Merancang program untuk kegiatan penilaian
kualitas yang dilakukan oleh Internal
Audit.[3]
BAB III
PEMBAHASAN
3.1
Audit kecurangan
Sebelum mengetahui arti dari
audit kecurangan, maka akan dijelaskan terlebih dahulu arti dari audit itu
sendiri dan arti dari kecurangan. Leo Hebert (2005) menyatakan bahwa audit
adalah suatu proses kegiatan selain bertujuan untuk mendeteksi kecurangan atau
penyelewengan dan memberikan simpulan atas kewajaran penyajian akuntabilitas,
juga menjamin ketaatan terhadap hukum, kebijaksanaan dan peraturan melalui
pengujian apakah aktivitas organisasi dan program dikelola secara ekonomis,
efisien dan efektif.
Sedangkan arti dari kecurangan sudah
sering kita dengar di kehidupan sehari hari, sehingga bukan hal yang asing lagi bagi di telinga masyarakat, akan
tetapi disini kecurangan didefinisikan dengan masalah audit dalam perusahaan. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa Fraud is
criminal deception intended to financially benefit the deceiver. Yang
berarti kecurangan adalah penipuan kriminal yang bermaksud untuk memberi
manfaat keuangan kepada si penipu. Kriminal disini berarti setiap tindakan
kesalahan serius yang dilakukan dengan maksud jahat. Dan dari tindakan jahat
tersebut ia memperoleh manfaat dan merugikan korbannya secara finansial (G.Jack
Bologna, Robert J.Lindquist, dan Joseph T.Wells 1993: 3)
Dari penjelasan tentang
pengertian audit dan kecurangan tersebut
maka dapat disimpulkan bahwa Fraud
auditing atau audit kecurangan adalah suatu upaya untuk mendeteksi
dan mencegah kecurangan dalam transaksi-transaksi komersial. Untuk dapat
melakukan audit kecurangan terhadap pembukuan dan transaksi komersial memerlukan
gabungan dua keterampilan, yaitu sebagai auditor yang terlatih dan kriminal investigator.
3.2 Penyebab kecurangan
Kecurangan
(Fraud) itu sendiri perlu
dibedakan berdasarkan kesalahan (Errors).
Kesalahan dapat dideskripsikan sebagai Unintentional Mistakes (kesalahan yang tidak di sengaja).
Kesalahan dapat terjadi pada setiap tahapan dalam pengelolaan transaksi
terjadinya transaksi, dokumentasi, pencatatan dari ayat-ayat jurnal, pencatatan
debit kredit, pengikhtisaran proses dan hasil laporan keuangan. Kesalahan dapat
dalam banyak bentuk matematis. Kritikal, atau dalam aplikasi prinsip-prinsip
akuntansi. Terdapat kesalahan jabatan atau kesalahan karena penghilangan atau
kelalaian, atau kesalahan dalam interprestasi fakta. Commission
merupakan kesalahan prinsip (error of principle), seperti perlakuan
pengeluaran pendapatan sebagai pengeluaran modal. Sedangkan Omission
berarti bahwa suatu item tidak dimasukkan sehingga menyebabkan informasi tidak
benar. Apabila suatu kesalahan adalah
disengaja, maka kesalahan tersebut merupakan kecurangan (fraudulent).
Istilah “Irregulary” merupakan
kesalahan penyajian keuangan yang disengaja atas informasi keuangan.
Untuk
lebih mempermudah pemahaman tentang penyebab-penyebab yang melatarbelakangi
timbulnya sebuah kecurangan dalam suatu perusahaan, maka lihatlah gambar the
fraud triangle berikut ini:

Gambar 3.1
Fraud Triangle
3.2.1
Opportunity
Yaitu
kesempatan atau peluang. Banyak kecurangan yang terjadi dalam suatu perusahaan
diakibatkan karna adanya kesempatan yang muncul. Sedikit saja celah atau kesempatan yang terbuka dan memungkinkan terjadinya praktik
kecurangan akan berakibat fatal. Hal ini dikarenakan pelaku kecurangan memiliki
pengetahuan akan hal tersebut dan memiliki cara untuk menutupi kecurangan
tersebut.
3.2.2
Pressure
Yaitu
tekanan, tekanan dalam hal ini mengacu pada kehidupan pribadi dari pelakunya
sendiri. Pelaku itu sendiri yang memotivasi dirinya untuk melakukan kecurangan.
Biasanya motivasi tersebut timbul karena masalah keuangan. Tapi bukan tidak
mungkin jika kecurangan tersebut disebabkan oleh tekanan-tekanan lainya.
Misalnya yaitu tekanan dari factor sosial.
3.2.3
tionalization
Yaitu justifikasi melakukan kecurangan.
Rasionalisasi ini merupakan komponen yang krusial, karena rasionalisasi ini
merupakan elemen yang penting dalam terjadinya kecurangan. Pelaku kecurangan
selalu mencari pembenaran akan setiap tindakanya.
Selain
ketiga faktor tersebut terdapat faktor lain yang menyebabkan terjadinya
kecurangan antara lain yaitu:
3.2.4
Penyembunyian
(concealment)
Kesempatan
yang tidak terdeteksi. Pelaku perlu menilai kemungkinan dari deteksi dan
hukuman sebagai akibatnya.
3.2.5
Motivasi
(Motivation)
Pelaku
membutuhkan motivasi untuk melakukan aktivitas demikian, suatu kebutuhan
pribadi seperti ketamakan/kerakusan dan motivator yang lain.
3.2.6
Daya
tarik (Attraction)
Sasaran dari kecurangan yang
dipertimbangkan perlu menarik bagi pelaku.
3.2.7 Keberhasilan (Success)
Pelaku
perlu menilai peluang berhasil, yang dapat diukur baik menghindari penuntutan
atau deteksi.
3.2.8
“A
Perk”
Kurang
pengendalian, mengambil keuntungan aktiva organisasi dipertimbangkan sebagai
suatu tunjangan karyawan.
3.2.9
Hubungan
antar pemberi kerja/pekerja yang jelek
Yaitu
saling kepercayaan dan penghargaan telah gagal. Pelaku dapat mengemukakan
alasan bahwa kecurangan hanya menjadi kewajibannya.
3.2.10
Pembalasan
dendam (Revenge)
Ketidaksukaan yang hebat terhadap
organisasi dapat mengakibatkan pelaku berusaha merugikan organisasi tersebut.
3.2.11
Tantangan
(Challenge)
Karyawan yang bosan dengan
lingkungan kerja mereka dapat mencari stimulasi dengan berusaha untuk “memukul
sistem”, sehingga mendapatkan suatu arti pencapaian (a sense of achievement),
atau pembebasan frustasi (relief of frustation).
3.3
Tanggung jawab Audit Internal
Dalam sebuah perusahaan
audit internal memiliki tanggung jawab yang cukup besar dan penting. Fungsi
audit internal adalah memantau kinerja pengendalian internal dalam perusahaan.
Pada waktu auditor berusaha memahami pengendalian internal, ia harus berusaha
memahami fungsi audit internal untuk mengidentifikasi aktivitas audit internal
yang relevan dengan perencanaan audit. Lingkup prosedur yang diperlukan untuk
memahaminya bervariasi, tergantung atas sifat aktivitas audit internal
tersebut.
Pada dasarnya auditor
internal bertanggung jawab untuk menyediakan jasa analisis dan evaluasi,
memberikan keyakinan dan rekomendasi dan informasi lain kepada manajemen
entitas dan bagian komisaris atau pihak lain yang setara wewenang dan tanggung
jawabnya.
The Institute of Internal auditors menerbitkan Statement on
Internal Auditing Standars (SIAS No.3) mengenai pencegahan (deterrence),
deteksi (detection), penyelidikan (investigation), dan pelaporan
(reporting) kecurangan, pada Juni 1985. Konklusi utama dari pernyataan
tersebut relatif terhadap pencegahan atau deteksi kecurangan adalah sebagai
berikut:
3.3.1
Pencegahan Kecurangan
Pencegahan kecurangan merupakan
tanggung jawab manajemen. Pemeriksaan intern bertanggungjawab untuk menguji dan
menilai kecukupan dan efektivitas dari tindakan yang diambil oleh manajemen
untuk memenuhi kewajiban tersebut.
3.3.2
Deteksi atau Penemuan Kecurangan
Pemeriksa
intern harus mempunyai pengetahuan yang cukup tentang kecurangan dan dapat
mengidentifikasi idikator kemungkinan terjadinya kecurangan. Pemeriksaan intern
tidak diharapkan mempunyai pengetahuan yang sama seperti seseorang yang
tanggung jawab utamanya adalah mendeteksi dan menyelidiki kecurangan. Juga,
prosedur audit sendiri, walaupun dilaksanakan dengan kemahiran professional
secara cermat dan seksama, tidak dapat menjamin bahwa kecurangan akan dapat
dideteksi/ditemukan.
Tanggung
jawab pemeriksaan intern dalam area pengendalian kecurangan dalam prinsip ini dapat
diikhtisarkan sebagai berikut:
3.3.3 Dalam
penelaahan sistem untuk membantu menilai sejauh mana pencegahan dan penemuan
kecurangan diberikan pertimbangan yang wajar bersama dengan tujuan operasional
yang lain.
3.3.4 Berjaga-jaga
terhadap kemungkinan kecurangan dalam penelaahan aktivitas operasi yang
dilakukan oleh personil organisasi termasuk penilaian yang konstruktif tentang
kemampuan manajerial.
3.3.5 Membantu
bekerjasama dengan personil organisasional dan pihak lain yang telah diberikan
tanggungjawab berkaitan dengan penyelidikan dari kecurangan aktual atau
dicurigai.
3.3.6 Melaksanakan
penugasan khusus yang berhubungan dengan kecurangan apabila diminta oleh
anggota organisasi yang bertanggungjawab.
3.4 Hal-hal
yang harus dilakukan perusahaan jika terdapat indikasi kecurangan
Apabila suatu perusahaan terindikasi
kecurangan maka perusahaan harus dengan tanggap dan cepat dalam menangani atau
memeriksa bagian atau devisi mana yang munkin terjadi kecurangan. Untuk itu
berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan oleh suatu
organisasi/perusahaan apabila terdapat indikasi kecurangan dan langkah-langkah
di atas juga dapat digunakan oleh auditor untuk mendeteksi adanya kecurangan,
namun disesuaikan dengan kondisi yang ada. Misalnya, auditor memperoleh suatu
surat pengaduan dengan identitas yang tidak jelas namun indikasi kecurangan
cukup kuat. Dalam hal ini, auditor boleh jadi tetap melakukan audit kecurangan
tanpa harus melakukan klarifikasi atas identitas pelapor. Langkah –langkah
tersebut meliputi:
3.4.1 Uji sumber pengaduan (misal: cek identitas,
kredibilitas, kemampuan mengetahui kecurangan tersebut, dan keandalan dari si
pelapor atau pengadu)
3.4.2 Tentukan apakah pelapor mengetahui informasi
dari tangan pertama (secara pribadi mengetahui terjadinya kecurangan) atau dari
pihak lain
3.4.3 Tentukan apa motif dari pelapor (balas dendam,
cemburu, jengkel, dan atau uang)
3.4.3 Waspada,
apabila pelapor meminta uang sebelum memberi penjelasan lebih jauh (jangan
memberikan uang sebelum informasi yang akurat diberikan dan dikonfirmasi dengan
saksi yang dapat dipercaya dan dengan dokumen)
3.4.4 Uji lebih jauh
dugaan kecurangan tersebut dengan sumber independen dan dokumen
3.4.5 Jangan
mengambil tindakan disiplin tanpa catatan lengkap mengenai tuduhan kecurangan,
termasuk identitas pelapor dan keterangan tertulisnya (keterangan lisan tidak
cukup)
3.4.6 Konfirmasi tuduhan tersebut melalui dokumen dan
pengakuan atau testimoni (tertulis dan berkaitan dengan) saksi-saksi lain yang
mengetahuinya
3.4.7 Lakukan pendekatan dengan pemasok atau
pihak-pihak lain yang diduga terlibat untuk memperoleh jawaban dan kerjasama
mereka
3.4.8 Lakukan interview terhadap karyawan yang diduga terlibat untuk mengetahui
versinya mengenai dugaan kecurangan tersebut (misalnya, apakah pemasok yang
mengajukan penawaran atau karyawan yang menetapkan harga dari pemasok.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Dalam
menjalankan kegiatan usahanya, perusahaan senantiasa menghadapi berbagai resiko
yang dinamakan resiko bisnis (bussiness
risk). Termasuk diantaranya adalah resiko terjadinya kecurangan (fraud). Dimana resiko ini tergolong dalam resiko integritas (Integrity Risk). Sementara itu Fraud auditing atau audit kecurangan
adalah suatu upaya untuk mendeteksi dan mencegah kecurangan dalam
transaksi-transaksi komersial. Untuk dapat melakukan audit kecurangan terhadap
pembukuan dan transaksi komersial memerlukan gabungan dua keterampilan, yaitu
sebagai auditor yang terlatih dan kriminal investigator.
Sedangkan
penyebab-penyebab yang melatarbelakangi sesorang melakukan suatu kecurangan
terdiri dari banyak faktor. Faktor utama yang melndasi seseorang melakukan
kecurangan yaitu seperti yang disebutkan dalam fraud triangle, yaitu ada tiga factor opportunity, pressure, dan Rationalization. Sedangkan
factor lain yaitu penyembunyian, motivasi, daya tarik, keberhasilan, a perk, tantangan, dll.
Menurut
Komite SPAP Ikatan Akuntan Indonesia dalam Standar Profesi Akuntan Publik
(2004: 322.1) yaitu : Auditor internal bertanggung jawab untuk menyediakan jasa
analisis dan evaluasi, memberikan keyakinan dan rekomendasi dan informasi lain
kepada manajemen entitas dan bagian komisaris atau pihak lain yang setara
wewenang dan tanggung jawabnya. Dengan diketahuinya audit kecurangan,
penyebab-penyebab kecurangan, maka akan sangat membantu bagi audit internal
dalam mengidentifikasi jenis kecurangan apa yang mungkin terjadi dan mencari
solusi atau pemecahan masalah yang paling tepat dan sesuai dari kecurangan
tersebut.
4.2 Saran
Setelah
disimpulkan materi makalah, maka adapun saran kami kepada teman-teman pembaca
untuk memberikan kritik dan saran yang membangun untuk kemajuan makalah-makalah
selanjutnya. Serta kepada tim auditing
agar kiranya tidak bosan-bosannya mengkaji dan mengkaji serta berteori untuk
pengembangan ilmu auditing dimasa yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
Alvin
A, Arens, Randal J Elder, dan Mark S Beasley, Auditting and Assurance Service, 2005, New Jersey: Prentice Hall,
via Gusti Agung Rai I, Audit Kinerja Pada Sektor Publik, 2008, Jakarta:
Salemba.
Butar,
RB, e-journal.uajy.ac.id/2607/2EA15023.pdf, diakses 12 Desember 2014, pukul
07.33 WIB.
http://irwan-adab.blogspot.com/2013/12/makalah-akuntansi-audit-kecurangan
.html,
diakses 15 Oktober 2014, pukul 18.05 WIB.
Sembiring,
Ay, Kualitas Audit Internal, Pengalaman dan Akuntabilitas, e-journal.
uajy.ac.id /4866 /3/ 2EA17398.pdf, diakses 12 Desember 2014, pukul 06.19 WIB.
Venables,
J.S.R. dan Impley KW, Internal Audit, (/t.k./:/t.p./,1988), via http:// gadis22.
Blog spot.com/2012/05/audit-kecurangan.html, diakses 12
Desember 2014, pukul 06.57 WIB.
[1] Alvin A, Arens, Randal J, Elder, dan Mark S,
Beasley, Auditting and Assurance Service
(New Jersey: Person, Prentice Hall, 2005),hlm.1. via Gusti Agung Rai I, Audit
Kinerja Pada Sektor Publik (Jakarta: Salemba, 2008), hlm. 29.
[2] Association
of Certified Fraud Examiners (ACFE) merupakan organisasi antifraud
terbesar
di dunia dan sebagai penyedia utama pendidikan dan pelatihan anti-fraud
[3]
(http://www.matahari.co.id/about/index/audit-internal,diakses
30 November 2014, Pukul 09.23 WIB).
